Ralat : Biaya pengelolaan darah, naik !
Dua hari terakhir ini beredar berita “Harga darah di DKI naik”. Silakan buka Kompas, Tempo Interaktif, Harian Terbit, Liputan6 dan Detik. Saya terhenyak membaca judul berita ini. Mengapa ?
Saya tidak tahu apakah memang kepekaan kita yang berkurang atau kepekaan media yang meluntur. Ataukah memang mandala informasi saat ini menempatkan kemenarikan judul berita lebih tinggi daripada kandungan rasanya ?
Sebagai sebuah gerakan, Palang Merah Indonesia (PMI) sudah mulai beraktivitas sejak 21 Oktober 1873. Tetapi sebagai organisasi, secara resmi PMI berdiri pada tanggal 17 September 1945, yang sampai sekarang diperingati sebagai hari ulang tahun PMI.
PMI menjalankan pengelolaan darah transfusi berdasarkan PP 18/1980. Selanjutnya diperkuat dengan Permenkes No 478/1990 yang intinya adalah keselamatan donor dan resipien harus diperhatikan dan harus dilakukan pengamanan darah.
Aman dalam hal ini berarti aman bagi 3 pihak. Yang utama dalah aman bagi pasien/resipien dari penularan penyakit infeksi maupun komplikasi akibat ketidak cocokan darah transfusi. Aman kedua bagi donor dari risiko penularan penyakit akibat penusukan jarum ke pembuluh darah maupun komplikasi setelah mendonorkan darah. Aman ketiga bagi petugas PMI dari risiko penularan penyakit infeksi melalui darah donor, maupun alat-alat yang digunakan dalam proses donor darah.
Agar aman bagi pasien, darah harus melewati serangkain pemeriksaan kelayakan meliputi tes penapis golongan darah dan IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah). Standar penyakit yang ditapis meliputi Hepatitis B, Hepatitis C, HIV/AIDS dan Sifilis (beberapa PMI melengkapi dengan uji tapis lain seperti hepatitis D atau malaria). Selanjutnya, darah disimpan dengan prosedur baku untuk menjaga mutu darah tetap dalam parameter sampai saatnya ditransfusikan. Agar tidak terjadi komplikasi akibat ketidak cocokan, sebelum diputuskan pemberiannya darah donor harus melewati uji cocok-serasi (cross-match). Sesuai dengan kondisi sakit kadang diperlukan transfunsi komponen darah, misalnya komponen trombosit (thrombocyte-concentrate) pada penderita demam berdarah dengue dengan syok (dengue-shock syndrome).
Agar aman bagi pendonor, maka sebelum dipersilakan mendonorkan darah, harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu. Syarat menjadi donor antara lain adalah berbadan sehat, usia antara 17-60 tahun, kadar hemoglobin minimal 12,5 g/dl, tekanan darah sistolik 100-160 mmhg, diastolik 50-100 mmhg, nadi antara 50-100/mnt, iramanya teratur dan tanpa denyut patologis. Pengambilan harus berjarak minimal 8 minggu maksimal 5 kali per tahun menggunakan peralatan sekali pakai, dan darah diambil sejumlah 250-350 ml (di banyak negara sudah diambil 450 ml).
Sedang bagi petugas PMI, diberlakukan prosedur tetap untuk menjamin proses pengambilan darah (aftap) secara aman dengan risiko infeksi minimal. Tentu ketenangan psikis juga berpengaruh besar terhadap kinerja petugas PMI. Memang PMI memegang label sukarela, tetapi tentu tidak lantas berarti para petugas pengambil darah itu harus bekerja tanpa mendapat imbalan jasa. Biaya juga diperlukan untuk melakukan pelatihan teknologi phlebothomy
(teknik pengambilan darah) agar makin aman termasuk siap menghadapi bila terjadi sesuatu pada pendonor.
Biaya yang harus dibayarkan saat kita mendapatkan darah transfusi dari PMI, disebut biaya pengelolaan darah(service-cost). Di samping 3 prinsip aman tersebut, tentu ada biaya-biaya lain yang melekat pada proses pengelolaan darah. Biaya tersebut sejak dari usaha perekrutan donor, kegiatan mobile-unit (tim pengambilan darah pada kegiatan donor darah massal), operasional laboratorium pemeriksaan darah, peralatan penyimpanan darah (bank darah) sampai ke pemberian sajian ringan bagi pendonor setelah diambil darahnya. Komponen operasional ini pula yang menyebabkan perbedaan besaran biaya pengelolaan darah diantara masing-masing cabang/daerah PMI.
Yang lebih berat, sampai saat ini sebagian besar bahan dan alat untuk pengelolaan darah masih harus didapatkan melalui impor. Karena itulah, adanya kenaikan adalah sebuah keniscayaan. Tinggal mari kita sama-sama menjaga agar transparansi selalu berjalan, agar tidak terjebak pada saling curiga.
Syukurlah, masih ada ulasan yang cukup berimbang di tajuk rencana Media Indonesia. PMI melayani kepentingan publik akan darah transfusi. Di sisi lain, PMI harus bersifat lembaga nirlaba. Dalam hal ini terjadi pertarungan nurani dengan akal sehat. Untuk mengelola 800 sampai 1000 kantung darah per hari, PMI DKI terpaksa mengajukan peningkatan biaya pengelolaan sebesar rata-rata 73%, setelah tidak mengalami kenaikan selama 5 tahun terakhir.
Kebijakan Gubernur Sutiyoso patut diberi apresiasi dengan memberikan subsidi bagi gakin sehingga tetap bisa mendapatkan darah transfusi dengan gratis. Sebelumnya PMI pun sudah memiliki kebijakan untuk menetapkan biaya pengelolaan darah dengan subsidi tertentu bagi pasien tidak mampu. Sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memang gakin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Sudah seharusnya pemerintah memberikan subsidi seperti ini, bahkan selayaknya juga bagi sebagian terbesar masyarakat. Pemberian subsidi melalui pihak ketiga juga lebih memberikan akses bagi transparansi.
PMI mendapatkan darah dari donor sukarela, baik yang datang dengan inisiatif sendiri ke PMI maupun melalui kegiatan donor darah bersama. Disebut sukarela, karena pendonor tidak menentukan untuk siapa darah yang dia donorkan. Kategori lain adalah donor darah pengganti (DDP) karena darahnya memang sudah direncanakan untuk seorang pasien (biasanya keluarga, teman, relasinya).
Salah satu parameter keberhasilan kinerja PMI adalah bila angka DDP makin rendah, sebaliknya donor sukareka makin tinggi. Tahun 2000 angka DDP 19%, tahun 2004 sudah turun ke angka 9%. Artinya 9% dari pasien masih harus membawa keluarganya untuk menjadi donor darah pengganti karena tidak tersedia di PMI. Semakin kecil angka DDP, berarti ketersediaan dan kemampuan PMI menyediakan darah transfusi makin baik.
Karena itulah, sejak lama dipahami bahwa biaya yang dibayarkan saat mendapatkan darah transfusi dari PMI bukanlah harga darah. Istilah tersebut sungguh sangat tidak menghargai niat mulia para donor darah, yang jelas-jelas tidak berniat menjual darah. Media massa selayaknya memberikan perhatian dengan tidak perlu memilih judul berita yang bias dan berpotensi menyinggung perasaan. Apalagi bila alasannya sekedar demi kemenarikan. Semoga sekedar karena ketidak tahuan, yang segera dikoreksi.
Mari menjadi donor darah sukarela …