Obat bebas, obat keras …

Sehari-hari kita sering melihat berbagai jenis obat dijual. Kadang kita juga membeli obat sendiri, kadang setelah mendapat resep dokter. Ada beberapa istilah yang sering kita temui seperti obat bebas, obat keras, psikotropika … apa sih itu?

Pertama, obat bebas, atau istilahnya OTC (Over-the Counter). Kelompok ini bisa dibeli tanpa resep dokter. Di banyak tempat lain, adanya obat bebas saja. Di Indonesia, dibagi dua lagi:
a. Obat bebas: pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna hijau
bergaris pinggir hitam. Obat ini bisa dibeli atau artinya boleh dijual mulai dari warung obat, tidak hanya di apotik. Biasanya ini isinya vitamin dan semacamnya.
b. Obat bebas terbatas: pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna biru. Obat ini tidak boleh dijual di warung obat, hanya di apotik. Kenapa disebut “terbatas” karena ada batasan jumlah dan kadar isinya yang perlu perhatian. Makanya biasanya suka ada tanda “P” (Perhatian) juga dalam labelnya. Contoh paling gampang: obat flu.

Label “P” ini juga ada beberapa macam:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

Soal apotik, warung obat, ini ada aturan resminya SK Menkes 10272004. Kalau tahu ada yang jual obat lingkaran biru (inget, obat lho ini bukan kontrasepsi) di warung obat apalagi warung umum, kita jangan ikut-ikutan beli, nggak rasional dong. Justru kita ingatkan bahwa seharusnya nggak begitu cara jualnya. Tentu aturan pembedaan ini ada tujuannya, bukan sekedar soal untung-rugi yang jual saja.

Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa resep dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalah bersifat simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan (hanya) gejalanya, tetapi penyebabnya.

Meskipun demikian, bila memang gejala flu itu misalnya begitu berat, daripada tergesa-gesa pakai antibiotika yang mungkin tanpa guna, harus ke dokter atau apalagi beli AB sendiri,
mendhing cukup dengan obat bebas dulu. Kalau tidak mempan baru terpaksa ke dokter.

Ketika membeli obat bebas/bebas terbatas ini, pastikan baik-baik hal-hal seperti: kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan, tanggal kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan dan dosisnya.

Prinsip sederhananya, pakai sesuai petunjuk dalam label, jangan lebih dari 1 kemasan. Kalau tetap belum membaik juga, hehehe … ingat pesen Bang Dedy Mizwar: Bila sakit berlanjut, hubungi dokter!

Berikutnya adalah golongan obat keras, tandanya pada kemasan ada label lingkaran merah dengan huruf K di tengahnya. Untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter. Dulu disebut “obat daftar G” (dari kata gevaarlijk: berbahaya). Yang termasuk kelompok ini terutam adalah antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk gangguan jantung, obat anti-kanker, obat untuk pembesaran kelenjar tiroid, obat gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).

Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat “etikal” (ethical), sebagai lawan dari OTC.

Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep dokter, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).

Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).

Silakan berbelanja obat secara rasional …